Pelatihan Kader Norma Ketenagakerjaan (KNK) Muda Sertifikasi Kepmenakertrans RI
A. LATAR BELAKANG
Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005 – 2025 menempatkan peningkatan kualitas SDM Indonesia sebagai salah satu fokus Pembangunan Jangka Menengah. Tenaga kerja Indonesia yang besar jumlahnya, apabila dapat ditingkatkan kualitasnya dan dapat dioptimalkan pendayagunaannya, akan dapat menjadi modal dasar pembangunan yang kuat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional di pasar global.
Sesuai Kepmenakertrans RI No.257 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Kader Norma Ketenagakerjaan disemua sektor.
B. FOKUS & PRIORITAS KADER NORMA KETENAGAKERJAAN MUDA
Menggunakan sistem kerja melalui perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT);
Menggunakan outsourcing (penyerahan pekerjaan) termasuk sistim produksi rantai suplai
Menjalin kemitraan dengan perusahaan lain
Menggunakan kontraktor dan sub kontraktor
Secara langsung atau tidak langsung melibatkan pekerja dalam proses produksi atau jasa
Mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA), dan antar kerja antar daerah (akad)
Perusahaan pengerah tenaga kerja
Mengelola jasa keuangan
Melayani sarana transportasi publik
Melayani kesehatan publik
Termasuk dalam obyek vital nasional
Dalam 2 tahun terakhir terjadi lebih dari 2 kali kecelakaan kerja yang berakibat fatal atau masuk dalam tingkat risiko tinggi dan Sangat tinggi dari hasil penilaian risiko lingkungan kerja Dalam 2 tahun terakhir terjadi 3 (tiga) kali unjuk rasa pekerja/buruh Atau pengaduan oleh pekerja/buruh ke unit pengawasan Ketenagakerjaan.
Bila perusahaan Anda termasuk dalam kategori yang rentan Resiko Ketenagakerjaan, maka disarankan untuk mengikutkan personil yang bertanggung jawab mengendalikan pekerja HRD dan mengendalikan resiko ketenagakerjaan pada Diklat KNK.
1. Membantu pengusaha dalam pemenuhan kepatuhan norma ketenagakerjaan dan persyaratan lainnya;
2. Melakukan identifikasi dan deteksi dini permasalahan norma ketenagakerjaan;
3. Memberikan kontribusi dalam penerapan norma ketenagakerjaan;
4. Memberikan kontribusi dalam proses konsultasi norma Ketenagakerjaan;
5. Membantu pengawas ketenagakerjaan dalam penyelesaian
6. Masalah norma ketenagakerjaan di tempat kerja; dan
7. Memberikan dukungan terhadap pelaksanaan strategi Pengendalian resiko ketenagakerjaan.
D. MATERI PELATIHAN KNK MUDA
D.1 MATERI DASAR:
Undang – Undang No. 3 Tahun 1951 Tentang pernyataan berlakunya Undang-undang pengawasan
perburuhan tahun 1948 nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia
Undang – undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang Ketenagakerjaan UU No.13 Tahun 2003 tenang Ketenagakerjaan
Undang-undang no 21 Tahun 2003 tentang pengesahan konveksi ILO No. 81 mengenai pengawas
Ketenagakerjaan dalam Industri Perdagangan
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang pengawasan ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 03/Men/1984 tentang pengawasan
Ketenagakerjaan terpadu
Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan
Profil Kader Norma Ketenagakerjaan
D.2 MATERI INTI
Staatsblad Nomor 467 Tahun 1925
Undang – undang No. 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Pengahapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan
Undang – undang No. 8 Tahun 1957 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 100 mengenai Pengupahan yang sama bagi pekerja laki-laki dan peremouan untuk pekerjaan yang sama nilainya
Undang – undang No. 21 Tahun 1999 tentang Ratifikasi ILO No. 111 mengenai Diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah
Keputusan Presiden No. 88 Tahun 2002 tentang RAN Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan anak
Keputusan menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 224 Tahun 2003 tentang kewajiban pengusaha yang memperkerjakan Pekerja / Buruh Perempuan antara Pukul 23.00 sampai dengan 07.00
Regeringsverordening tahun 1930 staatsblad nomor 341 yang melarang anak usia dibawah 16 tahun untuk melakukan pekerjaan pada bangunan diatas tanah.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi RI Nomor : 01/Men/1987 tentang perlindungan bagi anak yang terpaksa bekerja
D.3 MATERI PENUNJANG
Komunikasi massa dan Motivasi Ketenagakerjaan
Pengantar identifikasi masalah pengendalian resiko norma ketenagakerjaaan
Prosedur Pengajuan Klaim Jaminan Sosial Tenaga Kerja maupun diluar pengadilan
Penyelesaian Perselisihan di dalam Pengadilan
E. EVALUASI
PRE-Test
Ujian Teori
Ujian Praktek
F. PERSYARATAN PESERTA
Sekurang-kurangnya berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat
Usia minimal 18 tahun
Surat rekomendasi dari perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja
Surat Keterangan Bekerja di Perusahaan
FC Ijasah Terakhir
FC KTP
Surat Penyataan Mengikuti Pelatihan KNK
Foto : 3×4 =4 Lembar. 2×3 = 2 Lembar
G. WAKTU & JADWAL PELATIHAN
Pelatihan dilaksanakan selama 5 hari (50 Jam Pelajaran)
Konfirmasi jadwal paling lambat kami terima 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan / Jadwal pelatihan
H. FASILITAS
Bagi peserta yang memenuhi kriteria kelulusan akan diberikan Sertifikat yang diterbitkan oleh Kemenaker RI.
Lencana /Pin Kemenaker
Modul
I. INSTRUKTUR PELATIHAN
Instruktur dari KEMENAKER RI & Praktisi
J. INVESTASI PROGRAM PELATIHAN
KNK Muda (ONLINE) 50 Jam Pelatihan / 5 hari sebesar IDR 4.500.000
KNK Muda (OFFLINE) sebesar IDR 5.800.000