Bimbingan Teknik Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan

Bimbingan Teknik Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan

A. LATAR BELAKANG

Industri diberbagai sector telah berkembang begitu cepat, tentu saja regulasi dan standar terkait dengan kualitas barang dan jasa ikut berkembang, dalam sector keselamatan ketenagalistrikan pada bidang pemanfaatan tenaga listrik di area Industri dengan kapasitas ≥ 200 KVA (dua ratus Kilo Volt Ampere) wajib menerapkan SMK2 (Sistem Manajeman Keselamatan Ketenagalistrikan, disisi lain dengan berkembangnya dunia industri tersebut, masih terdapat angka kecelakaan kerja faktor listrik, penurunan keandalan sistem, kerusakan lingkungan yang terus meningkat.

Menjawab permasalahan dalam perkembangan industri tersebut maka Penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan telah terdapat UU 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan bahwa Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi agar memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan untuk mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan.

B. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja;
  2. Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan;
  3. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
  4. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
  5. Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2021 Tentang Standarisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan;
  6. Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2021 Tentang Keselamatan Ketenagalistrikan.
  7. Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
  8. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No. 380 Tahun 2022. Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Sistem Manajemen Keselamatan Ketenaglistrikan.

C. TUJUAN BIMTEK SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN

Bimbingan Teknik ini dimaksudkan untuk mempersiapkan personil HSE/Instruktur Internal dan Tenaga Teknik bidang kelistrikan di Industri agar memiliki kualifikasi dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) yang meliputi:

  1. Menerapkan kewajiban SMK2 sesuai dengan regulasi dan dasar hukum;
  2. Menerapkan, mempraktekan sistem manajemen risiko;
  3. Mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor risiko pada suatu Instalasi Tenaga listrik;
  4. Memberikan penyuluhan tentang pencegahan kecelakaan kerja faktor listrik;
  5. Membantu menyusun perencanaan sistem manajemen keselamatan ketenagalistrikan bagi badan usaha ≥ 200 KVA;
  6. Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait;
  7. Merencanakan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik SMK2
  8. Mengembangkan Penerapan SMK2 dan SMK3 secara harmonis sesuai pembagian kewenangan.

D. MATERI PELATIHAN BIMTEK SMK2

D.1 MATERI DASAR:

  1. Regulasi dan Usaha Ketenagalistrikan
  2. Penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan
  3. Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan
  4. Tujuan Implementasi K2
  5. Manfaat Implementasi K2
  6. Harmonisasi Penerapan K2 dan K3 di Lapangan
  7. Audit Penerapan SMK2 & Penilaian Ketaatan SMK2

D.2 MATERI INTI

  1. Manajemen Risiko
  2. Perencanaan Instalasi Tenaga Listrik
  3. Pembangunan & Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik
  4. Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik
  5. Pemeliharaan Instalasi Listrik
  6. Penanggung Jawab Keselamatan Ketenagalistrikan & Tenaga Teknik SMK2
  7. Penghargaan Ketaatan Penerapan SMK2

E. METODE PELATIHAN

Program ini akan menggunakan beberapa metode, yaitu:

Konsep-Contoh-Latihan-Rencana Penerapan, Role- Play dan Diskusi Kelompok.

F. PERSYARATAN PESERTA

  1. Sekurang-kurangnya berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat
  2. Usia minimal 18 tahun
  3. Surat rekomendasi dari perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja
  4. Surat Keterangan Bekerja di Perusahaan
  5. FC Ijasah Terakhir
  6. FC KTP
  7. Surat Penyataan Mengikuti Pelatihan BIMTEK SMK2
  8. Foto : 3×4 =4 Lembar. 2×3 = 2 Lembar

G. WAKTU & JADWAL PELATIHAN

  1. Pelatihan dilaksanakan selama 5 hari (50 Jam Pelajaran)
  2. Konfirmasi jadwal paling lambat kami terima 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan / Jadwal pelatihan

 H. FASILITAS

Biaya Bimtek sudah termasuk:

  1. Sertifikat Bimtek sejumlah peserta
  2. Modul
  3. Doorprize.

I. INSTRUKTUR PELATIHAN

  1. Inspektur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM
  2. Assesor  Kompetensi SMK2 PT Dantara Ryaber Mandiri

 

– Form PRA REGISTRASI Training –


SILABUS KOMPETENSI

Bidang Pembangkit

Visi Perusahaan Kami adalah Menjadi Perusahaan Lembaga Sertifikasi Kompetensi para tenaga kerja pada Industri Ketenagalistrikan agar memiliki keterampilan daya saing sehingga dapat berkontribusi dalam
pertumbuhan ekonomi Indonesia dan mampu
bersaing secara global di Asia Tenggara.

Open chat
Butuh Bantuan ?
Powered by DRM Digital
Hello Great Visitor 👋
Bagaimana Kabar Anda?

Ada yang bisa Kami lakukan untuk Anda?