Search
Close this search box.

Dantara Mandiri

DANTARA MANDIRI

Competence, Success, Empowering Lives

Lembaga Sertifikasi Kompetensi 

Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

Kami Memastikan Layanan Berkualitas untuk Klien Kami

PT DANTARA RYABER MANDIRI adalah suatu Badan Usaha Jasa Penunjang Ketenagalistrikan yang melakukan usaha jasa penunjang dibidang Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang diberi hak untuk melakukan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, Kami berusaha melaksanakan Sistem Manajamen Mutu sebagai upaya untuk mencapai Service and Operational Excellence guna mengedepankan Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction) dalam pengelolaan Perusahaan.

Dantara Mandiri hadir sebagai Lembaga yang kompeten dan berusaha mewujudkan kebutuhan akan sumber daya manusia yang telah memenuhi persyaratan standarisasi Tenaga Teknik dalam usaha Ketenagalistrikan

PEDOMAN DASAR HUKUM
PENERAPAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN

Sehubungan dengan penerapan keselamatan ketenagalistrikan sesuai Pasal 44 Ayat (6) Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 51 Ayat (1) yang menyatakan bahwa :

Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, serta koperasi dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik wajib mempekerjakan tenaga teknik yang memenuhi standar Kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat Kompetensi sesuai dengan Klasifikasi dan Kualifikasi di bidang Ketenagalistrikan yang masih berlaku. 

Tujuan dari keselamatan ketenagalistrikan untuk mewujudkan ketersediaan tenaga listrik yang andal, aman, dan ramah lingkungan serta tertib penyelenggaraan pekerjaan pada usaha ketenagalistrikan.

Hubungi Kami

Segera Daftarkan Tenaga Teknik Anda untuk Mendapatkan Sertifikat Kompetensi

1.

Sertifikasi Kompetensi Baru

2.

Perpanjangan Sertifikasi Kompetensi

3.

Penyesuaian Sertifikat Kompetensi

Bidang Pembangkit Tenaga Listrik

Bidang Transmisi Tenaga Listrik

Bidang Distribusi Tenaga Listrik

Bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik

Beberapa dokumentasi kegiatan Dantara mandiri

Previous slide
Next slide

Jabatan Asesor memiliki fungsi untuk melaksanakan asesmen terhadap tenaga teknik pada semua kualifikasi kompetensi dan asesor ketenagalistrikan sampai dengan calon asesor kompetensi muda dengan peran sebagai anggota tim uji kompetensi bidang pemeriksaan dan penilaian sistem manajemen keselamatan ketenagalistrikan pada pembangkitan tenaga listrik

Eko Setiawan

Asesor Kompetensi Muda Pemeriksaan dan Penilaian Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan pada Pembangkitan Tenaga Listrik
Contact

Fathahilah Rakawali

Asesor Kompetensi Muda Pemeriksaan dan Penilaian Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan pada Pembangkitan Tenaga Listrik
Contact

Ferri Fatra

Asesor Kompetensi Muda Pemeriksaan dan Penilaian Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan pada Pembangkitan Tenaga Listrik
Contact

Yulius

Asesor Kompetensi Muda Pemeriksaan dan Penilaian Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan pada Pembangkitan Tenaga Listrik
Contact

Mohamad Rizki

Asesor Kompetensi Muda Pemeriksaan dan Penilaian Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan pada Pembangkitan Tenaga Listrik
Contact

Hirawan Dwi Wibisono

Asesor Kompetensi Muda Pemeriksaan dan Penilaian Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan pada Pembangkitan Tenaga Listrik
Contact

Form Registrasi

feed bimtek smk2