Pelatihan Kader Norma Ketenagakerjaan (KNK) Muda Sertifikasi Kemenaker RI

Pelatihan Kader Norma Ketenagakerjaan (KNK) Muda Sertifikasi Kepmenakertrans RI

A. LATAR BELAKANG

Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005 – 2025 menempatkan peningkatan kualitas SDM Indonesia sebagai salah satu fokus Pembangunan Jangka Menengah. Tenaga kerja Indonesia yang besar jumlahnya, apabila dapat ditingkatkan kualitasnya dan dapat dioptimalkan pendayagunaannya, akan dapat menjadi modal dasar pembangunan yang kuat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional di pasar global.

Sesuai Kepmenakertrans RI No.257 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Kader Norma Ketenagakerjaan disemua sektor.

B. FOKUS & PRIORITAS KADER NORMA KETENAGAKERJAAN MUDA

  1. Menggunakan sistem kerja melalui perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT);
  2. Menggunakan outsourcing (penyerahan pekerjaan) termasuk sistim produksi rantai suplai
  3. Menjalin kemitraan dengan perusahaan lain
  4. Menggunakan kontraktor dan sub kontraktor
  5. Secara langsung atau tidak langsung melibatkan pekerja dalam proses produksi atau jasa
  6. Mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA), dan antar kerja antar daerah (akad)
  7. Perusahaan pengerah tenaga kerja
  8. Mengelola jasa keuangan
  9. Melayani sarana transportasi publik
  10. Melayani kesehatan publik
  11. Termasuk dalam obyek vital nasional
  12. Dalam 2 tahun terakhir terjadi lebih dari 2 kali kecelakaan kerja yang berakibat fatal atau masuk dalam tingkat risiko tinggi dan Sangat tinggi dari hasil penilaian risiko lingkungan kerja Dalam 2 tahun terakhir terjadi 3 (tiga) kali unjuk rasa pekerja/buruh Atau pengaduan oleh pekerja/buruh ke unit pengawasan Ketenagakerjaan.
  13. Bila perusahaan Anda termasuk dalam kategori yang rentan Resiko Ketenagakerjaan, maka disarankan untuk mengikutkan personil yang bertanggung jawab mengendalikan pekerja HRD dan mengendalikan resiko ketenagakerjaan pada Diklat KNK.

C. TUJUAN PELATIHAN KADER NORMA KETENAGAKERJAAN

1. Membantu pengusaha dalam pemenuhan kepatuhan norma ketenagakerjaan dan persyaratan lainnya;
2. Melakukan identifikasi dan deteksi dini permasalahan norma ketenagakerjaan;
3. Memberikan kontribusi dalam penerapan norma ketenagakerjaan;
4. Memberikan kontribusi dalam proses konsultasi norma Ketenagakerjaan;
5. Membantu pengawas ketenagakerjaan dalam penyelesaian
6. Masalah norma ketenagakerjaan di tempat kerja; dan
7. Memberikan dukungan terhadap pelaksanaan strategi Pengendalian resiko ketenagakerjaan.

D. MATERI PELATIHAN KNK MUDA

D.1 MATERI DASAR:

  1. Undang – Undang No. 3 Tahun 1951 Tentang pernyataan berlakunya Undang-undang pengawasan
  2. perburuhan tahun 1948 nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia
  3. Undang – undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
  4. Undang-Undang Ketenagakerjaan UU No.13 Tahun 2003 tenang Ketenagakerjaan
  5. Undang-undang no 21 Tahun 2003 tentang pengesahan konveksi ILO No. 81 mengenai pengawas
  6. Ketenagakerjaan dalam Industri Perdagangan
  7. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang pengawasan ketenagakerjaan
  8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 03/Men/1984 tentang pengawasan
  9. Ketenagakerjaan terpadu
  10. Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan
  11. Profil Kader Norma Ketenagakerjaan

D.2 MATERI INTI

  1. Staatsblad Nomor 467 Tahun 1925
  2. Undang – undang No. 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Pengahapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan
  3. Undang – undang No. 8 Tahun 1957 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 100 mengenai Pengupahan yang sama bagi pekerja laki-laki dan peremouan untuk pekerjaan yang sama nilainya
  4. Undang – undang No. 21 Tahun 1999 tentang Ratifikasi ILO No. 111 mengenai Diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan
  5. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah
  6. Keputusan Presiden No. 88 Tahun 2002 tentang RAN Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan anak
  7. Keputusan menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 224 Tahun 2003 tentang kewajiban pengusaha yang memperkerjakan Pekerja / Buruh Perempuan antara Pukul 23.00 sampai dengan 07.00
  8. Regeringsverordening tahun 1930 staatsblad nomor 341 yang melarang anak usia dibawah 16 tahun untuk melakukan pekerjaan pada bangunan diatas tanah.
  9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi RI Nomor : 01/Men/1987 tentang perlindungan bagi anak yang terpaksa bekerja

D.3 MATERI PENUNJANG

  1. Komunikasi massa dan Motivasi Ketenagakerjaan
  2. Pengantar identifikasi masalah pengendalian resiko norma ketenagakerjaaan
  3. Prosedur Pengajuan Klaim Jaminan Sosial Tenaga Kerja maupun diluar pengadilan
  4. Penyelesaian Perselisihan di dalam Pengadilan

E. EVALUASI

  1. PRE-Test
  2. Ujian Teori
  3. Ujian Praktek

F. PERSYARATAN PESERTA

  1. Sekurang-kurangnya berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat
  2. Usia minimal 18 tahun
  3. Surat rekomendasi dari perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja
  4. Surat Keterangan Bekerja di Perusahaan
  5. FC Ijasah Terakhir
  6. FC KTP
  7. Surat Penyataan Mengikuti Pelatihan KNK
  8. Foto : 3×4 =4 Lembar. 2×3 = 2 Lembar

G. WAKTU & JADWAL PELATIHAN

  1. Pelatihan dilaksanakan selama 5 hari (50 Jam Pelajaran)
  2. Konfirmasi jadwal paling lambat kami terima 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan / Jadwal pelatihan

 H. FASILITAS

  1. Bagi peserta yang memenuhi kriteria kelulusan akan diberikan Sertifikat yang diterbitkan oleh Kemenaker RI.
  2. Lencana /Pin Kemenaker
  3. Modul

I. INSTRUKTUR PELATIHAN

Instruktur dari KEMENAKER RI & Praktisi

 

J. INVESTASI PROGRAM PELATIHAN

KNK Muda (ONLINE) 50 Jam Pelatihan / 5 hari sebesar IDR 4.500.000
KNK Muda (OFFLINE) sebesar IDR 5.800.000

– Form PRA REGISTRASI Training –


SILABUS KOMPETENSI

Bidang Pembangkit

Visi Perusahaan Kami adalah Menjadi Perusahaan Lembaga Sertifikasi Kompetensi para tenaga kerja pada Industri Ketenagalistrikan agar memiliki keterampilan daya saing sehingga dapat berkontribusi dalam
pertumbuhan ekonomi Indonesia dan mampu
bersaing secara global di Asia Tenggara.

Open chat
Butuh Bantuan ?
Powered by DRM Digital
Hello Great Visitor 👋
Bagaimana Kabar Anda?

Ada yang bisa Kami lakukan untuk Anda?