Biaya dan Proses Pengurusan SLO Terbaru 2025

  • drm
  • Nov 03, 2025
biaya pengurusan slo

Biaya dan Proses Pengurusan SLO Terbaru 2025

Bagi pemilik instalasi listrik baru—baik rumah tangga maupun industri—memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah hal wajib. Sertifikat ini memastikan bahwa instalasi listrik yang digunakan telah memenuhi standar keselamatan dan laik beroperasi. Sayangnya, masih banyak yang belum tahu berapa biaya pengurusan SLO dan bagaimana proses pengurusannya sesuai regulasi terbaru.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mulai dari pengertian SLO, dasar hukum, hingga biaya dan langkah pengurusannya di tahun 2025, berdasarkan Permen ESDM No. 10 Tahun 2021.

Apa Itu Sertifikat Laik Operasi (SLO)?

Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) setelah instalasi listrik dinyatakan aman dan sesuai standar ketenagalistrikan.

Menurut Permen ESDM No. 10 Tahun 2021, SLO berfungsi sebagai bukti bahwa sistem kelistrikan telah diuji dan memenuhi persyaratan teknis, sehingga aman digunakan oleh konsumen energi listrik.

Tanpa SLO, penyambungan listrik dari PLN tidak dapat dilakukan, karena dianggap belum memenuhi ketentuan keselamatan. SLO tidak hanya wajib untuk rumah tinggal baru, tetapi juga untuk:

  • Bangunan industri dan pabrik,

  • Gedung perkantoran dan fasilitas umum,

  • Instalasi listrik tambahan atau perubahan besar pada sistem eksisting.

Dasar Hukum dan Kewajiban Memiliki SLO

Kewajiban memiliki SLO diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta diperjelas melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2021.

Pasal 44 UU No. 30/2009 menyebutkan bahwa setiap instalasi tenaga listrik yang akan dioperasikan wajib memiliki sertifikat laik operasi. Proses pengujian dan penerbitan dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang telah diakreditasi oleh Kementerian ESDM.

Regulasi ini bertujuan menjamin Keselamatan Ketenagalistrikan (K2), melindungi pengguna listrik dari bahaya kebakaran, arus bocor, atau kecelakaan listrik akibat instalasi yang tidak memenuhi standar.

Proses Pengurusan SLO Listrik

Berikut adalah tahapan proses pengurusan SLO yang berlaku tahun 2025, baik untuk rumah tangga maupun instalasi industri:

  1. Persiapan Dokumen Teknis
    Pemilik instalasi menyiapkan dokumen seperti gambar instalasi (single line diagram), data material, hasil uji instalasi, dan identitas pemilik.

  2. Pengajuan Permohonan
    Permohonan dilakukan ke Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) terdaftar atau melalui sistem online PLN untuk daya kecil (≤197 kVA).

  3. Pelaksanaan Inspeksi Lapangan
    LIT akan melakukan pemeriksaan langsung ke instalasi listrik, termasuk uji fungsi, pengukuran tahanan isolasi, dan uji pembumian.

  4. Evaluasi dan Penerbitan Sertifikat
    Jika hasil pemeriksaan memenuhi standar PUIL 2011 atau edisi terbaru, maka LIT menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

  5. Pencatatan di Sistem SIMATRIK ESDM
    Data SLO akan otomatis terekam dalam Sistem Informasi Manajemen Ketenagalistrikan (SIMATRIK) milik Kementerian ESDM sebagai bukti legalitas.

💡 Tips: Ajukan SLO sebelum mengajukan penyambungan listrik ke PLN untuk menghindari penundaan aktivasi daya.

Biaya Pengurusan SLO Terbaru 2025

Besaran biaya pengurusan SLO ditetapkan berdasarkan kapasitas daya, jenis instalasi, serta wilayah kerja Lembaga Inspeksi Teknik.

Berikut estimasi biaya SLO listrik terbaru berdasarkan daya tahun 2025:

Daya Listrik (VA) Perkiraan Biaya SLO (Rp) Keterangan
450 – 900 VA Rp 40.000 – Rp 75.000 Rumah tangga kecil
1.300 – 2.200 VA Rp 85.000 – Rp 150.000 Rumah tangga umum
3.500 – 5.500 VA Rp 175.000 – Rp 250.000 Rumah besar/kantor kecil
6.600 – 197 kVA Rp 300.000 – Rp 1.000.000 Industri skala kecil–menengah
>197 kVA Berdasarkan hasil survei teknis Instalasi industri kompleks

⚙️ Biaya di atas bersifat indikatif dan bisa berbeda antar wilayah tergantung LIT yang berwenang serta kondisi instalasi.

Faktor yang Mempengaruhi Biaya Pengurusan SLO

Beberapa hal yang menentukan besarnya biaya antara lain:

  • Kapasitas daya listrik dan kompleksitas instalasi.

  • Lokasi inspeksi (semakin jauh, biaya mobilisasi bisa bertambah).

  • Jenis bangunan dan risiko kelistrikan.

  • Kebutuhan pengujian ulang bila instalasi tidak memenuhi standar.

Pastikan instalasi dikerjakan oleh tenaga teknik bersertifikat SKTTK agar hasil inspeksi pertama langsung memenuhi syarat laik operasi.

Estimasi Waktu dan Masa Berlaku SLO

Waktu pengurusan SLO relatif cepat—rata-rata 1–5 hari kerja, tergantung kesiapan dokumen dan lokasi inspeksi.

Sementara itu, masa berlaku SLO umumnya 10 tahun, atau dapat lebih pendek jika terjadi perubahan instalasi besar seperti penambahan daya atau modifikasi sistem distribusi internal.

Setelah masa berlaku habis, pemilik wajib melakukan perpanjangan SLO melalui LIT yang sama atau lembaga lain yang diakui pemerintah.

Cara Mengecek dan Memperpanjang SLO

Anda dapat melakukan pengecekan status SLO secara online melalui portal resmi https://slo.djk.esdm.go.id dengan memasukkan nomor sertifikat.

Untuk perpanjangan SLO, langkahnya mirip dengan pengurusan baru, yakni:

  1. Menyampaikan permohonan perpanjangan ke LIT.

  2. Melampirkan dokumen hasil inspeksi terakhir dan identitas instalasi.

  3. Melakukan inspeksi ulang jika diperlukan.

Biaya perpanjangan biasanya lebih rendah dibanding pengurusan pertama, kecuali terdapat perubahan besar pada instalasi listrik.

Tips Agar Pengurusan SLO Tidak Ditolak

Banyak pengajuan SLO ditolak karena instalasi tidak sesuai standar teknis. Berikut tips agar pengajuanmu lancar:

  • Gunakan material listrik ber-SNI dan sesuai PUIL 2011.

  • Pastikan pekerjaan instalasi dilakukan oleh tenaga teknik bersertifikat SKTTK.

  • Lengkapi dokumen teknis seperti single line diagram dan data pengujian.

  • Lakukan pemeriksaan internal sebelum LIT datang melakukan inspeksi.

🚀 Jika ingin memastikan seluruh proses berjalan mulus, Anda bisa berkonsultasi dengan lembaga profesional seperti Dantara Mandiri, yang berpengalaman dalam bimbingan teknis dan uji kompetensi Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2).

Kesimpulan

Mengetahui biaya dan proses pengurusan SLO terbaru sangat penting bagi setiap pemilik instalasi listrik. Selain sebagai kewajiban hukum, SLO menjamin keselamatan ketenagalistrikan (K2) agar instalasi listrik aman digunakan dan bebas dari risiko bahaya.

Dengan memahami regulasi, menyiapkan dokumen dengan benar, serta menggunakan jasa Lembaga Inspeksi Teknik resmi, pengurusan SLO dapat dilakukan cepat dan efisien.

FAQ – Pertanyaan Umum seputar Pengurusan SLO

1. Apa itu SLO dan kenapa wajib dimiliki?
SLO adalah Sertifikat Laik Operasi yang menjadi bukti instalasi listrik telah memenuhi standar keselamatan. Tanpa SLO, penyambungan listrik tidak dapat dilakukan oleh PLN.

2. Berapa lama proses penerbitan SLO?
Umumnya 1–5 hari kerja tergantung jenis instalasi dan lokasi inspeksi.

3. Apakah SLO wajib untuk rumah tinggal?
Ya. Semua instalasi baru, termasuk rumah tinggal, wajib memiliki SLO sesuai UU No. 30 Tahun 2009.

4. Berapa biaya SLO untuk daya 1300 VA dan 2200 VA?
Berkisar antara Rp 85.000 – Rp 150.000 tergantung wilayah dan lembaga penerbit.

5. Bagaimana cara mengecek keaslian SLO saya?
Masuk ke situs slo.djk.esdm.go.id dan masukkan nomor sertifikat yang tertera pada dokumen.

6. Siapa yang berwenang menerbitkan SLO?
SLO diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang diakreditasi oleh Kementerian ESDM.

Hubungi Kami – Dantara Mandiri

Ingin tahu estimasi biaya pengurusan SLO di wilayah Anda atau butuh pendampingan teknis agar instalasi lulus uji laik operasi?
👉 Hubungi Dantara Mandiri, lembaga profesional yang melayani:

  • Bimbingan Teknis & Uji Kompetensi SMK2,

  • Konsultasi Keselamatan Ketenagalistrikan (K2),

  • serta pendampingan pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

🌐 Kunjungi dantaramandiri.co.id untuk informasi lebih lanjut.