Berdasarkan Peraturan Menteri Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
No 10 tahun 2021 Tentang Keselamatan Ketenagalistrikan bahwa:
Pengelola pembangkit yang berkapasitas diatas 5 MW diwajibkan menerapkan SMK2 dan berkewajiban melaporkan penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2),
Pengelola pembangkit yang berkapasitas diatas 5 MW diwajibkan menerapkan SMK2 dan berkewajiban melaporkan penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2),
Pengelola pembangkit yang berkapasitas diatas 5 MW diwajibkan menerapkan SMK2 dan berkewajiban melaporkan penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2),
Berdasarkan Peraturan Menteri Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
No 10 tahun 2021 Tentang Keselamatan Ketenagalistrikan bahwa:
Pengelola pembangkit yang berkapasitas diatas 5 MW diwajibkan menerapkan SMK2 dan berkewajiban melaporkan penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2),
Pada Industri Pemanfaatan Tenaga Listrik dengan kapasitas daya paling kecil 200 (dua ratus) Kilovolt-ampere diwajibkan menerapkan SMK2 dan berkewajiban melaporkan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2)
Penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan) Pasal 5 ayat (3) huruf e Tenaga Teknik dalam ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Menjadi Perusahaan Lembaga Sertifikasi Kompetensi para tenaga kerja pada Industri Ketenagalistrikan agar memiliki keterampilan daya saing sehingga dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia dan mampu bersaing secara global di Asia Tenggara.