Cara Mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO): Panduan Lengkap dan Resmi

  • drm
  • Oct 15, 2025
Cara Mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO)

🔌 Apa Itu Sertifikat Laik Operasi (SLO)?

Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu instalasi listrik telah memenuhi standar keselamatan dan kelayakan untuk dioperasikan. SLO diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang terakreditasi dan berwenang di bawah pengawasan Kementerian ESDM.

Fungsi utama SLO adalah menjamin keselamatan ketenagalistrikan (K2) bagi pengguna, instalasi, dan lingkungan kerja. Tanpa SLO, suatu instalasi listrik belum boleh disambungkan ke jaringan PLN, karena berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran, korsleting, atau sengatan listrik.

Secara sederhana, SLO adalah “izin laik operasi” yang memastikan instalasi listrik Anda aman, sesuai standar, dan siap digunakan.

⚖️ Dasar Hukum dan Pentingnya SLO

Kewajiban memiliki Sertifikat Laik Operasi diatur dalam beberapa regulasi penting:

  • Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 44 ayat (6) yang menyebutkan bahwa setiap instalasi tenaga listrik harus memiliki SLO sebelum dioperasikan.

  • Permen ESDM No. 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan, yang menjabarkan prosedur penerbitan dan masa berlaku SLO.

Selain sebagai syarat hukum, penerapan SLO juga merupakan bagian dari sistem Keselamatan Ketenagalistrikan (K2). Tujuannya:

  • Menjamin keamanan personel dan masyarakat.

  • Melindungi aset dan infrastruktur kelistrikan.

  • Menekan risiko gangguan operasi akibat instalasi tidak laik.

  • Mendukung penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) di lingkungan kerja.

Dengan kata lain, SLO bukan hanya formalitas, tapi bukti kepatuhan terhadap standar keselamatan nasional.

🗂️ Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Mengajukan SLO

Sebelum mengurus SLO, pastikan seluruh dokumen dan instalasi sudah siap. Berikut persyaratan umum yang harus dilengkapi:

📋 Dokumen Administratif:

  1. Fotokopi KTP pemohon atau penanggung jawab.

  2. Gambar atau denah instalasi listrik.

  3. Surat pernyataan kepemilikan instalasi listrik.

  4. Hasil uji instalasi dari teknisi bersertifikat (SKTTK).

  5. Bukti pembayaran atau permohonan sambungan baru dari PLN (jika ada).

  6. Foto dokumentasi instalasi (papan MCB, grounding, panel distribusi, dan titik beban).

⚙️ Persyaratan Teknis:

  • Instalasi listrik sudah selesai dibangun dan siap diuji.

  • Pemasangan memenuhi standar PUIL (Peraturan Umum Instalasi Listrik).

  • Grounding system dan peralatan proteksi berfungsi baik.

  • Tidak ada hubungan singkat (short circuit) atau kebocoran arus (leak current).

Sebelum mengajukan SLO, pastikan juga pemeriksaan internal dilakukan oleh tenaga teknik ketenagalistrikan bersertifikat SKTTK agar hasil inspeksi tidak ditolak.

🧭 Prosedur Mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO)

Berikut tahapan cara mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) secara resmi dan sesuai ketentuan ESDM:

🔹 1. Pengajuan Permohonan SLO

Pemohon (individu, badan usaha, atau instansi) mengajukan permohonan SLO ke Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang terakreditasi. Pengajuan dapat dilakukan:

  • Melalui website LIT resmi yang ditunjuk.

  • Atau melalui layanan SIMATRIK ESDM untuk sistem terintegrasi nasional.

Biasanya, pemohon perlu mengisi formulir permohonan, melampirkan dokumen, dan menunggu jadwal inspeksi lapangan.

🔹 2. Pemeriksaan Instalasi Listrik

Tim inspeksi dari LIT akan melakukan uji laik operasi di lokasi instalasi. Pengujian ini mencakup:

  • Pengukuran tahanan isolasi kabel (megger test).

  • Pengukuran sistem pentanahan (earth resistance test).

  • Pemeriksaan sambungan dan polaritas.

  • Uji fungsi peralatan proteksi (ELCB, MCB, MCCB).

  • Pemeriksaan visual terhadap kondisi panel, konduktor, dan konektor.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemohon diberi waktu melakukan perbaikan dan pengujian ulang.

🔹 3. Penerbitan Sertifikat Laik Operasi

Setelah instalasi dinyatakan layak dan memenuhi standar, LIT akan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi.
Sertifikat ini berisi:

  • Nomor registrasi SLO

  • Data instalasi dan pemilik

  • Nomor registrasi LIT

  • Masa berlaku sertifikat

Salinan digital SLO juga dapat diakses melalui portal resmi atau diserahkan dalam bentuk PDF.

💰 Biaya dan Masa Berlaku SLO

💵 Biaya Pengurusan

Besaran biaya SLO bervariasi tergantung kapasitas daya listrik dan jenis instalasi, misalnya:

Jenis Instalasi Daya Listrik Estimasi Biaya
Rumah Tangga ≤ 450–2200 VA Rp 40.000 – Rp 150.000
Komersial 2.200–6.600 VA Rp 150.000 – Rp 300.000
Industri / Gedung > 6.600 VA Disesuaikan (berdasarkan inspeksi)

Catatan: Biaya SLO tidak ditetapkan oleh PLN, melainkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik berdasarkan ketentuan ESDM.

Masa Berlaku

SLO memiliki masa berlaku 5 tahun dan wajib diperpanjang setelahnya, terutama jika terjadi:

  • Perubahan instalasi listrik,

  • Penambahan beban daya,

  • Atau penggantian komponen utama.

🔍 Cara Mengecek Keaslian SLO

Untuk menghindari penipuan atau sertifikat palsu, Anda bisa melakukan verifikasi keaslian SLO dengan dua cara:

1. Melalui Website Resmi

Masuk ke situs resmi Kementerian ESDM (https://sertifikasi.esdm.go.id) atau portal SIMATRIK ESDM, lalu:

  1. Masukkan nomor SLO atau nama pemilik instalasi.

  2. Klik Cari / Validasi.

  3. Sistem akan menampilkan data resmi jika SLO terdaftar.

2. Melalui QR Code

SLO resmi biasanya dilengkapi dengan QR Code yang bisa dipindai untuk menampilkan data asli sertifikat.

⚠️ Kesalahan Umum Saat Mengurus SLO

Berikut beberapa kesalahan yang sering terjadi dan bisa membuat permohonan SLO tertunda:

  1. Dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai format.

  2. Instalasi listrik tidak memenuhi standar PUIL.

  3. Pengajuan ke lembaga yang tidak terakreditasi.

  4. Tidak dilakukan pengujian awal oleh teknisi bersertifikat SKTTK.

  5. Ketidaksesuaian data antara instalasi dan laporan uji.

Akibatnya, SLO bisa tidak diterbitkan atau dicabut jika ditemukan pelanggaran keselamatan.

💡 FAQ Seputar Sertifikat Laik Operasi (SLO)

1. Apa perbedaan SLO dan SKTTK?
SKTTK adalah sertifikat kompetensi untuk tenaga teknik, sedangkan SLO adalah sertifikat kelayakan untuk instalasi listrik.

2. Berapa lama proses penerbitan SLO?
Umumnya 3–5 hari kerja setelah dokumen lengkap dan instalasi lulus uji.

3. Apakah SLO wajib untuk rumah tangga?
Ya. Semua instalasi listrik, baik rumah tangga maupun industri, wajib memiliki SLO.

4. Siapa yang menerbitkan SLO?
Hanya Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang telah mendapat akreditasi dari Kementerian ESDM.

5. Apa yang terjadi jika tidak memiliki SLO?
Instalasi dianggap tidak laik operasi dan tidak boleh disambungkan ke jaringan PLN. Selain itu, bisa terkena sanksi administratif sesuai UU No. 30 Tahun 2009.

📘 Kesimpulan

Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah bentuk jaminan bahwa instalasi listrik Anda aman, legal, dan sesuai standar keselamatan nasional.
Mulai dari pengajuan, pemeriksaan, hingga penerbitan, semua proses harus melalui lembaga yang berwenang dan diawasi oleh Kementerian ESDM.

Dengan memiliki SLO, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tapi juga melindungi diri, aset, dan lingkungan dari potensi bahaya listrik.

Ingin mengurus Sertifikat Laik Operasi (SLO) dengan cepat, resmi, dan sesuai regulasi?
Dantara Mandiri siap membantu Anda melalui layanan sertifikasi, bimbingan teknis, dan konsultasi Keselamatan Ketenagalistrikan (K2).

💬 Hubungi Dantara Mandiri untuk pendampingan proses SLO atau sertifikasi tenaga teknik melalui:
🌐 dantaramandiri.co.id

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *