SMK2

Cara Menerapkan SMK2 dan Lapor ke SIMATRIK ESDM

Pendahuluan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK2) adalah kerangka kerja wajib bagi perusahaan di sektor energi, mineral, dan sumber daya alam (ESDM) untuk memastikan lingkungan kerja aman dan produktif. Di Indonesia, implementasi SMK2 diatur dalam Permenaker No. 25 Tahun 2023, sementara pelaporannya dilakukan melalui platform digital SIMATRIK ESDM. Artikel ini akan memandu perusahaan memahami langkah-langkah praktis […]
  • drm
  • Apr 09, 2025
Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik

Mengapa Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Membutuhkan SKTTK dan SMK2 untuk Keselamatan dan Kompetensi?

Pendahuluan Di industri ketenagalistrikan, SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) dan SMK2 (Sertifikasi Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan) adalah dua elemen penting yang saling melengkapi. SKTTK memastikan bahwa tenaga teknik memiliki kompetensi teknis yang sesuai standar nasional, sementara SMK2 menciptakan sistem manajemen keselamatan yang efektif untuk melindungi pekerja dan aset perusahaan. Artikel ini akan menjelaskan hubungan antara […]
  • drm
  • Jan 31, 2025
SMK2

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) Sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2021

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) Sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2021 Pendahuluan keselamatan ketenagalistrikan merupakan aspek penting yang tidak boleh diabaikan oleh industri. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) dirancang untuk memastikan bahwa seluruh proses operasional kelistrikan berjalan sesuai standar keselamatan yang ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2021, setiap […]
  • drm
  • Jan 06, 2025
Keselamatan Ketenagalistrikan

Tak sekadar formalitas, 4 Pilar Keselamatan Ketenagalistrikan adalah sistem pertahanan utama dalam menjaga nyawa, aset, dan reputasi perusahaan Anda.

Dalam dunia industri kelistrikan, keselamatan adalah aspek yang tidak bisa ditawar. Tingginya risiko kecelakaan, kerusakan instalasi, hingga dampak lingkungan dari sistem tenaga listrik menjadikan keselamatan sebagai pilar utama dalam pengelolaan dan pengoperasian instalasi listrik. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia melalui berbagai regulasi telah mengatur tentang pentingnya Keselamatan Ketenagalistrikan (K2), yang terdiri dari empat pilar utama. […]
  • drm
  • Oct 24, 2024